Jumat, 20 November 2015

Proyek Pembangunan Insfrastruktur : Jalan Tol Cinere-Jagorawi

Jalan Tol
Apakah jalan tol itu? Jalan tol adalah suatu jalan yang dikhususkan untuk kendaraan bersumbu lebih dari dua (mobil, bus, truk) dan bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lain.
Untuk melewatinya, para pengguna jalan tol harus membayar sesuai tarif yang berlaku. Penetapan tarif didasarkan pada golongan kendaraan. Bangunan atau fasilitas di mana tol dikumpulkan dapat disebut pintu tol, rumah tol, plaza tol atau di Indonesia lebih dikenal sebagai gerbang tol. Bangunan ini biasanya ditemukan di dekat pintu keluar, di awal atau akhir jembatan (misal: Jembatan Suramadu), dan ketika Anda memasuki suatu jalan layang.
Di Indonesia, jalan tol sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan, meskipun hal ini sebenarnya salah. Di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Jalan bebas hambatan seperti ini dinamakan freeway atau expressway (free berarti "gratis", dibedakan dari jalan-jalan bebas hambatan yang memerlukan bayaran yang dinamakan tollway atau tollroad (kata toll berarti "biaya").

Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2
Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 atau JORR 2 adalah jalan tol penghubung Jakarta dengan Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Depok, dan Bekasi. Jalan tol ini melintasi Kota Jakarta Barat, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Jakarta Utara. Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 dimulai dengan dibangunnya Jalan Tol Cisalak - Jagorawi yang merupakan salah satu bagian dari ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi dan diresmikan pada tanggal 27 Januari 2012 lalu sepanjang 3,7 km. Nantinya, jika semua ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 dioperasikan, maka akan memudahkan pengendara dari Jabodetabek yang akan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Jakarta ataupun sebaliknya.
Berikut Daftar JORR 2


Jalan Tol Cinere–Jagorawi
Disini saya akan membahas Jalan Tol Cijago (kependekan dari jalan tol Cinere-Jagorawi). Pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi membutuhkan dana sebesar Rp. 2,4 Trilyun yang berasal dari equity PT. Translingkar Kita Jaya dan didukung pendanaan melalui sindikasi perbankan yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank DKI dan Bank Jatim. Pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi terbagi menjadi 3 (tiga) seksi. Seksi I (Jagorawi – Raya Bogor) sepanjang 3,70 km telah selesai pembangunannya dan telah beroperasi sejak tanggal 27 Januari 2012. PT Translingkar Kita Jaya akan memulai pembangunan Seksi II (Raya Bogor – Kukusan) sepanjang 5,50 Km dan diharapkan Seksi III (Kukusan – Cinere) sepanjang 5,44 Km juga dapat segera dimulai pembangunannya, sehingga seluruh Jalan Tol Cinere-Jagorawi dapat beroperasi pada tahun 2016.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono optimistis Seksi II Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) beroperasi pertengahan tahun depan. "Karena dari 53 hektar luas lahan yang dibutuhkan, tinggal 2,5 hektar yang belum dibebaskan," kata Basuki saat meninjau pembangunan Seksi II Jalan Tol Cijago, Jumat (2/10) sore. Sekretaris Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Andi Sugandi, mengatakan, pembebasan lahan Jalan Tol Cijago yang sudah terealisasi seluas 107,14 ha per Desember 2014, dari total 134,75 ha yang dibutuhkan untuk membangun Jalan Tol Cijago sepanjang 14,68 kilometer.
Jalan Tol Cijago akan bersambung ke sebelah barat dengan wilayah Tangerang. Jalan Tol Cinere-Serpong sepanjang 10,14 km akan menggusur pula sejumlah rumah di Griya Cinere dan Wisma Cakra Indah (Depok), Bukit Pamulang Indah, Serua Permai, Bukit Indah, hingga Bukit Nusa Indah (Tangerang). Jalan tol ini punya dua simpang susun, Cinangka dan Meruyung. Jalan tol ini bersambung ke barat lagi, Serpong-Tangerang (11,19 km), melintasi lahan Nusaloka BSD, Graha Bintaro, Regensi Melati Mas, Alam Sutera, Pinang, dan Kunciran Mas Permai. Simpang susun dibangun di Jalan Bhayangkara/Alam Sutera, Jalan Tol BSD-Bintaro, dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Berikut foto-foto pekerjaan konstruksi dari Tol Cijago di kutip dari kompas :


Sumber :

Jumat, 16 Oktober 2015

Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pembangunan

Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Surat Perjanjian Kontrak Kerja berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian yang saling menguntungkan sesuai dengan rincian-rincian dan detail tanggung jawab dari masing-masing pihak. Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) antara pemilik rumah dan kontraktor/ pemborong merupakan kesepakatan bersama yang termasuk dalam undang-undang perdata dan dapat diperkarakan dalam pengadilan apabila terjadi pelanggaran. Hukum perjanjian ini berlaku secara sah ketika kedua belah pihak menandatangani SPK bermaterai dan rangkap dua, satu untuk pihak pertama dan satu untuk pihak ke dua.
 
indonesiana.tempo.co
Syarat Syarat Pembuatan SPK

PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)
  • Menyiapkan surat-surat kelengkapan (IMB, ijin pelaksananan proyek dari RT setempat, dll)
  • Memahami prosedur pembangunan rumah yang sudah diberitahukan kontraktor
  • Menyiapkan gambar kerja lengkap dari arsitek
  • Penyediaan dana berdasarkan perhitungan RAB yang sudah dipertimbangkan dan disetujui
  • Menyetujui alokasi waktu yang sudah ditetapkan kontraktor
  • Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
PIHAK KEDUA (Kontraktor)
  • Memberi penjelasan sedetil-deailnya pada pemilik rumah mengenai prosedur pembangunan rumah
  • Memahami dan menyetujui gambar kerja yang dibuat arsitek berdasarkan arahan pemilik rumah
  • Menyiapkan jadwal pelaksanaan yang jelas dan sudah disetujui oleh pemilik rumah
  • Menyiapkan draft SPK yang sudah dipertimbangkan dengan pemilik rumah
  • Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
 
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja


 PERJANJIAN KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )

               
Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014

Pada hari ini Senen Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    : RIKA
Jabatan                : Pemilik Ruko
Alamat                  : Jl. Emi Saelan

Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 ( pihak pertama ).

Nama                    : PATRICK THOMAS
Jabatan                : Sub Kontraktor
Alamat                  : Jl.  Kijang 4 Selatan No. 3 B

Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 ( pihak kedua ).

Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :

LINGKUP KERJASAMA
Pasal  1

Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :

                Nama Paket       : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
                Lokasi                    : Kota Palu
                No. Kontrak        : : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
                Tgl Kontrak         : 30 Juni 2014
                Nilai Kontrak      : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah

PENDANAAN
Pasal  2

Kedua belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :

·         Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan  ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
·         Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua )  dengan melalui persetujuan secara mutlak  dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
·         Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )


KOMPENSASI
Pasal  3

3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
·         Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Ø  Termyn I              : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Ø  Termyn II             : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
Ø  Termyn III           : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
Ø  Termyn II             : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek

3.2. Pihak 1 ( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
·         Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.

LINGKUP PEKERJAAN
Pasal  4

Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
·         Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
·         Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
·         Pihak 2 (  kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
·         Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
·         Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).


JANGKA WAKTU
Pasal  5

Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.

PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal  6

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )


KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal  7

7.1. Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai  yang didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.

TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal  8

Apabilan ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal  9

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

FORCE MAJURE
Pasal  10

Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan  oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk  meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.

PENUTUP
Pasal  11

Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada  tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA
Pemilik Bangunan






RIKA

















Sumber :
PIHAK KEDUA
( Sub Kontraktor )






PATRICK








 












                                                                                  

Kamis, 15 Oktober 2015

Perbedaan Hubungan Fungsional dan Hubungan Kontrak Kerjasama dalam Proyek

Proyek

Kata proyek berasal dari bahasa latin projectum dari kata kerja proicere yang artinya "untuk membuang sesuatu ke depan" . Kata awalnya berasal dari kata pro-, yang menunjukkan sesuatu yang mendahului tindakan dari bagian berikutnya dari suatu kata dalam suatu waktu (paralel dengan bahasa Yunani πρό ) dan kata iacere yang artinya "melemparkan". Sehingga kata "proyek" sebenarnya berarti "sesuatu yang datang sebelum apa pun yang terjadi.
Proyek dalam bisnis dan ilmu pengetahuan biasanya didefinisikan sebagai sebuah usaha kolaboratif dan juga seringkali melibatkan penelitian atau desain, yang direncanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Proyek dapat juga didefinisikan sebagai usaha sementara,temporer, dan bukan permanen, yang memiliki sasaran khusus dengan waktu pelaksanaan yang tegas.

Hubungan dalam Suatu Proyek
Hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain dalam satu bagan organisasi dapat terdiri dari 2 hubungan kerja yaitu :
1.      Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek, seperti hungan antara konsultan perencana dan kontraktor. Misalnya ada tahap desain dimana konaultan perencana berfungsi sebagai perencana, kotraktor belum berfungsi. Demikian pula sebaliknya pada saat kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi perencana sudah tidak berfungsi. Bila pada saat pelaksanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengan perencanaan,penyelesaian masalah tergantung pada hubungan kerjasama (kontrak) antara pemilik dengan konsultan perencana dan konstruktor
2.      Hubungan Kontrak
Hubungan kerjasama (kontrak) adalah hubungan berdasarkan kontrak antara 2 pihak atau lebih yang terlibat kerjasama. Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara 2 pihak yang mempunyai kekuatan hukum. Kesepakatan ini dicapai setelah satu pihak penerima penawaran yang diajukan oleh pihak lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam penawaran.

Senin, 08 Juni 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik adalaproses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional.
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Politik nasional adalah asas, haluan, usaha, tindakan serta kebijakan tindakan negara tentang pembinaan dan penggunaan secara menyeluruh potensi nasional baik yang potensial maupun efektif untuk tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Tujuan politik dan strategi nasional

Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .”
Sehingga dapat simpulkan, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah:
·         Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
·         Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
·         Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
·         Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.

Implementasi poliitik strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan:

1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

Sumber :


Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional merupakaan kondisi dinamik suatu bangasa , berisi kedaulatan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatannasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung atau tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Konsepsi Ketahanan Nasional memiliki latar belakang sejarah kelahirannyadi Indonesia. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960an pada kalangan militer angkatan darat dari SSKAD yang sekarang berubah menjadi SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme seperti Laos, Vietnam dan sebagainya sampai ke Indonesia.



Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional

Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
  • ·        Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
  • ·         Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
  • ·         Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Hal-Hal Yang Melemahkan Ketahanan Nasional

Segala macam kesulitan dan masalah-masalah yang merupakan ancaman dantantangan yang harus diatasi/ditanggulangi oleh Negara dan segenap rakyatIndonesia, terutama setelah Indonesia merebut kemerdekaan, maka dapat dikatakan bahwa kesulitan, ancaman, dan tantangan itu timbul dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat.
Dalam mewujudkan ketahanan nasional yang kuat, stabil, aman,tahan lama, serta bisa memberi kenyamanan kepada warga negara, maka harus menggunakan strategi yang sangat terperinci. Khususnya dibidang politik.
Politik dan strategi sangat berhubungan erat dalam tercapainya keamanan dan ketahanan suatu negara.

Sumber : 


Selasa, 05 Mei 2015

Provinsi Aceh

Aceh (/ˈɑːtʃeɪ/; [ʔaˈtɕɛh]) adalah sebuah provinsi di Indonesia. Aceh terletak di ujung utara pulau Sumatera dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Ibu kotanya adalah Banda Aceh. Jumlah penduduk provinsi ini sekitar 4.500.000 jiwa. Letaknya dekat dengan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India dan terpisahkan oleh Laut Andaman. Aceh berbatasan dengan Teluk Benggala di sebelah utara, Samudra Hindia di sebelah barat, Selat Malaka di sebelah timur, dan Sumatera Utara di sebelah tenggara dan selatan.
Aceh dianggap sebagai tempat dimulainya penyebaran Islam di Indonesia dan memainkan peran penting dalampenyebaran Islam di Asia Tenggara. Pada awal abad ke-17, Kesultanan Aceh adalah negara terkaya, terkuat, dan termakmur di kawasan Selat Malaka. Sejarah Aceh diwarnai oleh kebebasan politik dan penolakan keras terhadap kendali orang asing, termasuk bekas penjajah Belanda dan pemerintah Indonesia. Jika dibandingkan dengan dengan provinsi lainnya, Aceh adalah wilayah yang sangat konservatif (menjunjung tinggi nilai agama). Persentase penduduk Muslimnya adalah yang tertinggi di Indonesia dan mereka hidup sesuai syariah Islam.Berbeda dengan kebanyakan provinsi lain di Indonesia, Aceh memiliki otonomi yang diatur tersendiri karena alasansejarah.
Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk minyak bumi dan gas alam. Sejumlah analis memperkirakan cadangan gas alam Aceh adalah yang terbesar di dunia. Aceh juga terkenal dengan hutannyayang terletak di sepanjang jajaran Bukit Barisan dari Kutacane di Aceh Tenggara sampai Ulu Masen di Aceh Jaya. Sebuah taman nasional bernama Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) didirikan di Aceh Tenggara.
Aceh adalah daratan yang paling dekat dengan episentrum gempa bumi Samudra Hindia 2004. Setelah gempa, gelombang tsunami menerjang sebagian besar pesisir barat provinsi ini. Sekitar 170.000 orang tewas atau hilang akibat bencana tersebut. Bencana ini juga mendorong terciptanya perjanjian damai antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Politik dan pemerintahan
Sistem pemerintahan yang berlaku di Aceh saat ini ada 2, yaitu Sistem Pemerintahan Lokal Aceh dan Sistem Pemerintahan Indonesia. Berdasarkan penjenjangan, perbedaan yang tampak adalah adanya Pemerintahan Mukim di antara kecamatandan gampong.
Suku bangsa
Aceh memiliki 13 suku bangsa asli. Yang terbesar adalah Suku Aceh yang mendiami wilayah pesisir mulai dari Langsa di pesisir timur utara sampai dengan Trumon di pesisir barat selatan. Etnis kedua terbesar adalah Suku Gayo yang mendiami wilayah pegunungan tengah Aceh. Selain itu juga dijumpai suku-suku lainnya seperti, Aneuk Jamee di pesisir barat dan selatan, Singkil dan Pakpak di Subulussalam dan Singkil, Alas di Aceh Tenggara, Kluet di Aceh Selatan dan Tamiang diTamiang.
Suku Devayan mendiami wilayah selatan Pulau Simeulue sedangkan Suku Sigulai dan Suku Lekon di utaranya. Suku Haloban dan Suku Nias terdapat di Pulau Banyak
Hasil sensus penduduk tahun 2000 menunjukkan hasil sebagai berikut: Aceh (50,32%), Jawa (15,87%), Gayo (11,46%),Alas (3,89%), Singkil (2,55%), Simeulue (2,47%), Batak (2,26%), Minangkabau (1,09%), lain-lain (10,09%)[23] Namun sensus tahun 2000 ini dilakukan ketika Aceh dalam masa konflik sehingga cakupannya hanya menjangkau kurang dari setengah populasi Aceh saat itu. Masalah paling serius dalam pencacahan ditemui di kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara, dan tidak ada data sama sekali yang dikumpulkan dari kabupaten Pidie. Ketiga kabupaten ini merupakan kabupaten dengan mayoritas suku Aceh.[
Berdasarkan sensus BPS 2010 diperoleh hasil 10 suku bangsa terbesar di Aceh, yaitu:
No
Suku Bangsa
Jumlah
Persentase
1
Suku Aceh
3.160.728
70,65
2
Suku Jawa
399.976
8,94
3
Suku Gayo
322.996
7,22
4
Suku Batak
147.295
3,29
5
Suku Alas
95.152
2,13
6
Suku Simeulue
66.495
1,49
7
Suku Aneuk Jamee
62,838
1,40
8
Suku Tamiang
49.580
1,11
9
Suku Singkil
46.600
1,04
10
Suku Minangkabau
33.112
0,74
11
Lain-lain
89.172
1,99

Bahasa
Bahasa daerah yang paling banyak dipakai di Aceh adalah Aceh yang dituturkan oleh etnis Aceh di sepanjang pesisir Aceh. Bahasa terbesar kedua adalah Gayo di dataran tinggi Gayo, Alas di dataran tinggi Alas, Aneuk Jamee di pesisir barat selatan, Singkil dan Pakpak di tanah Singkil, Kluet di Aceh Selatan dan Tamiang di Tamiang.
Di Simeulue bagian utara dijumpai Sigulai dan Lekon, sedangkan di selatannya dijumpai Devayan. Haloban dan Niasdijumpai di Pulau Banyak.
Agama
Sebagian besar penduduk di Aceh menganut agama Islam. Dari ke 13 suku asli yang ada di Aceh hanya suku Nias yang tidak semuanya memeluk agama Islam.
Agama lain yang dianut oleh penduduk di Aceh adalah agama Kristen yang dianut oleh pendatang suku Batak dan sebagian warga Tionghoa yang kebanyakan bersuku Hakka. Sedangkan sebagian lainnya tetap menganut agama Konghucu.
Selain itu provinsi Aceh memiliki keistimewaan dibandingkan dengan provinsi yang lain, karena di provinsi ini Syariat Islam diberlakukan kepada sebagian besar warganya yang menganut agama Islam, berdasar UU No.18/2001. Kalangan intelektual Aceh sendiri masih memperdebatkan apakah yang diberlakukan di Aceh sudah benar-benar syariat atau itu cuma karena alasan politis saja. Alasan yang juga kemudian disebutkan adalah kondisi konkret ketika itu berkenaan dengan politik, polemik di kalangan jumhur ulama soal bisa tidaknya hukum Islam diproduksi pasca kenabian selain persoalan dualisme aliran dalam Islam, dua aliran besar dalam tradisi tafsir hukum Islam.
Seni dan Budaya
Aceh merupakan kawasan yang sangat kaya dengan seni budaya galibnya wilayah Indonesia lainnya. Aceh mempunyai aneka seni budaya yang khas seperti tari-tarian, dan budaya lainnya seperti:
  •         Meuseukee Eungkot (sebuah tradisi di wilayah Aceh Barat)
  •          Peusijuek (atau Tepung tawar dalam tradisi Melayu)

Senjata tradisional
Rencong adalah senjata tradisional suku Aceh, bentuknya menyerupai huruf L, dan bila dilihat lebih dekat bentuknya merupakan kaligrafi tulisan bismillah. Rencong termasuk dalam kategori belati.
Selain rencong, bangsa Aceh juga memiliki beberapa senjata khas lainnya, seperti sikin panyang, peurise awe, peurise teumaga, siwah, geuliwang dan peudeueng.
Rumah Tradisional
Rumah tradisonal suku Aceh dinamakan Rumoh Aceh. Rumah adat ini bertipe rumah panggung dengan 3 bagian utama dan 1 bagian tambahan. Tiga bagian utama dari rumah Aceh yaitu seuramoë keuë (serambi depan), seuramoë teungoh (serambi tengah) dan seuramoë likôt (serambi belakang). Sedangkan 1 bagian tambahannya yaitu rumoh dapu (rumah dapur).



Tarian
Provinsi Aceh yang memiliki setidaknya 10 suku bangsa, memiliki kekayaan tari-tarian yang sangat banyak dan juga sangat mengagumkan. Beberapa tarian yang terkenal di tingkat nasional dan bahkan dunia merupakan tarian yang berasal dari Aceh, seperti Tari Rateb Meuseukat dan Tari Saman.

Tari saman adalah sebuah tarian suku Gayo yang biasa ditampilkan untuk merayakan peristiwa-peristiwa penting dalam adat. Syair dalam tarian saman mempergunakan bahasa Gayo. Selain itu biasanya tarian ini juga ditampilkan untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dalam beberapa literatur menyebutkan tari saman di Aceh didirikan dan dikembangkan oleh Syekh Saman, seorang ulama yang berasal dari Gayo di Aceh Tenggara. Tari saman
ditetapkan UNESCO sebagai Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia dalam Sidang ke-6 Komite Antar-Pemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Tak benda UNESCO di Bali, 24 November 2011.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Aceh
http://id.wikipedia.org/wiki/Tari_Saman
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumoh_Aceh