Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Surat Perjanjian Kontrak Kerja berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak yang telah bersepakat
untuk melakukan perjanjian yang saling menguntungkan sesuai dengan
rincian-rincian dan detail tanggung jawab dari masing-masing pihak. Surat
Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) antara pemilik rumah dan kontraktor/ pemborong
merupakan kesepakatan bersama yang termasuk dalam undang-undang perdata dan
dapat diperkarakan dalam pengadilan apabila terjadi pelanggaran. Hukum
perjanjian ini berlaku secara sah ketika kedua belah pihak menandatangani SPK
bermaterai dan rangkap dua, satu untuk pihak pertama dan satu untuk pihak ke
dua.
indonesiana.tempo.co |
Syarat Syarat Pembuatan SPK
PIHAK
PERTAMA (Pemilik Rumah)
- Menyiapkan surat-surat
kelengkapan (IMB, ijin pelaksananan proyek dari RT setempat, dll)
- Memahami prosedur pembangunan
rumah yang sudah diberitahukan kontraktor
- Menyiapkan gambar kerja lengkap
dari arsitek
- Penyediaan dana berdasarkan
perhitungan RAB yang sudah dipertimbangkan dan disetujui
- Menyetujui alokasi waktu yang
sudah ditetapkan kontraktor
- Bersedia terikat secara hukum
lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara
Indonesia
PIHAK KEDUA (Kontraktor)
- Memberi penjelasan
sedetil-deailnya pada pemilik rumah mengenai prosedur pembangunan rumah
- Memahami dan menyetujui gambar
kerja yang dibuat arsitek berdasarkan arahan pemilik rumah
- Menyiapkan jadwal pelaksanaan
yang jelas dan sudah disetujui oleh pemilik rumah
- Menyiapkan draft SPK yang sudah
dipertimbangkan dengan pemilik rumah
- Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja
PERJANJIAN KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )
Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI /
2014
Pada
hari ini Senen Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas
bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : RIKA
Jabatan :
Pemilik Ruko
Alamat : Jl. Emi Saelan
Bertindak
untuk dan atas nama Pemilik Ruko Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 ( pihak pertama ).
Nama : PATRICK
THOMAS
Jabatan : Sub Kontraktor
Alamat : Jl. Kijang
4 Selatan No. 3 B
Bertindak
untuk dan atas nama Sub Kontraktor Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 ( pihak kedua ).
Dengan
ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan
Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan
syarat – syarat sebagai berikut :
LINGKUP KERJASAMA
Pasal
1
Semua
pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama
dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor )
dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :
Nama
Paket : Pembangunan Lanjutan Bagunan
Ruko
Lokasi : Kota Palu
No.
Kontrak : : 003 / SURAT KONTRAK
KERJA / VI / 2014
Tgl
Kontrak : 30 Juni 2014
Nilai
Kontrak : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus
Delapan Puluh Lima Juta Rupiah
PENDANAAN
Pasal
2
Kedua
belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan
beberapa ketentuan dibawah ini :
·
Semua pengeluaran dana untuk keperluan
pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui
oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu
yang akan ditentukan sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak.
·
Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh
pihak kedua ( kedua ) dengan melalui
persetujuan secara mutlak dari pihak 1 (
pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
·
Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan
proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp.
85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )
KOMPENSASI
Pasal
3
3.1.
Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
·
Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari
persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya,
yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Ø Termyn
I : 30% setelah pekerjaan
selesai 30%
Ø Termyn
II : 25% setelah pekerjaan
selesai 55%
Ø Termyn
III : 25% setelah pekerjaan
selesai 80%
Ø Termyn
II : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek
3.2.
Pihak 1 ( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
·
Pengerjaan pembangunan serta pengawasan
pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan
anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.
LINGKUP PEKERJAAN
Pasal
4
Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
·
Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan
yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada
lampiran :
·
Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan
pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain
melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
·
Pihak 2 (
kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah
disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
·
Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal
pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
·
Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan
/ pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).
JANGKA WAKTU
Pasal
5
Kedua
belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni
2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.
PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal
6
Kedua
belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada
pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )
KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal
7
7.1.
Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah
disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar
5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2.
Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat
kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan –
ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan
kewajiban masing – masing pihak.
TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal
8
Apabilan
ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka
perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan )
setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal
9
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai
penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat
untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
FORCE MAJURE
Pasal
10
Apabila
terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang
disebabkan oleh alam yang akan
menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak
sepakat untuk meninjau kembali
perjanjian yang telah dibuat.
PENUTUP
Pasal
11
Surat
perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua
belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama
ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda
kesepakatan bersama tanpa ada tekanan
dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Sumber :
|
|||
|
|||