Jumat, 16 Oktober 2015

Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pembangunan

Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Surat Perjanjian Kontrak Kerja berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian yang saling menguntungkan sesuai dengan rincian-rincian dan detail tanggung jawab dari masing-masing pihak. Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) antara pemilik rumah dan kontraktor/ pemborong merupakan kesepakatan bersama yang termasuk dalam undang-undang perdata dan dapat diperkarakan dalam pengadilan apabila terjadi pelanggaran. Hukum perjanjian ini berlaku secara sah ketika kedua belah pihak menandatangani SPK bermaterai dan rangkap dua, satu untuk pihak pertama dan satu untuk pihak ke dua.
 
indonesiana.tempo.co
Syarat Syarat Pembuatan SPK

PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)
  • Menyiapkan surat-surat kelengkapan (IMB, ijin pelaksananan proyek dari RT setempat, dll)
  • Memahami prosedur pembangunan rumah yang sudah diberitahukan kontraktor
  • Menyiapkan gambar kerja lengkap dari arsitek
  • Penyediaan dana berdasarkan perhitungan RAB yang sudah dipertimbangkan dan disetujui
  • Menyetujui alokasi waktu yang sudah ditetapkan kontraktor
  • Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
PIHAK KEDUA (Kontraktor)
  • Memberi penjelasan sedetil-deailnya pada pemilik rumah mengenai prosedur pembangunan rumah
  • Memahami dan menyetujui gambar kerja yang dibuat arsitek berdasarkan arahan pemilik rumah
  • Menyiapkan jadwal pelaksanaan yang jelas dan sudah disetujui oleh pemilik rumah
  • Menyiapkan draft SPK yang sudah dipertimbangkan dengan pemilik rumah
  • Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
 
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja


 PERJANJIAN KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )

               
Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014

Pada hari ini Senen Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    : RIKA
Jabatan                : Pemilik Ruko
Alamat                  : Jl. Emi Saelan

Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 ( pihak pertama ).

Nama                    : PATRICK THOMAS
Jabatan                : Sub Kontraktor
Alamat                  : Jl.  Kijang 4 Selatan No. 3 B

Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 ( pihak kedua ).

Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :

LINGKUP KERJASAMA
Pasal  1

Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :

                Nama Paket       : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
                Lokasi                    : Kota Palu
                No. Kontrak        : : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
                Tgl Kontrak         : 30 Juni 2014
                Nilai Kontrak      : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah

PENDANAAN
Pasal  2

Kedua belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :

·         Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan  ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
·         Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua )  dengan melalui persetujuan secara mutlak  dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
·         Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )


KOMPENSASI
Pasal  3

3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
·         Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Ø  Termyn I              : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Ø  Termyn II             : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
Ø  Termyn III           : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
Ø  Termyn II             : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek

3.2. Pihak 1 ( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
·         Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.

LINGKUP PEKERJAAN
Pasal  4

Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
·         Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
·         Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
·         Pihak 2 (  kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
·         Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
·         Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).


JANGKA WAKTU
Pasal  5

Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.

PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal  6

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )


KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal  7

7.1. Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai  yang didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.

TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal  8

Apabilan ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal  9

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

FORCE MAJURE
Pasal  10

Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan  oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk  meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.

PENUTUP
Pasal  11

Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada  tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA
Pemilik Bangunan






RIKA

















Sumber :
PIHAK KEDUA
( Sub Kontraktor )






PATRICK








 












                                                                                  

Kamis, 15 Oktober 2015

Perbedaan Hubungan Fungsional dan Hubungan Kontrak Kerjasama dalam Proyek

Proyek

Kata proyek berasal dari bahasa latin projectum dari kata kerja proicere yang artinya "untuk membuang sesuatu ke depan" . Kata awalnya berasal dari kata pro-, yang menunjukkan sesuatu yang mendahului tindakan dari bagian berikutnya dari suatu kata dalam suatu waktu (paralel dengan bahasa Yunani πρό ) dan kata iacere yang artinya "melemparkan". Sehingga kata "proyek" sebenarnya berarti "sesuatu yang datang sebelum apa pun yang terjadi.
Proyek dalam bisnis dan ilmu pengetahuan biasanya didefinisikan sebagai sebuah usaha kolaboratif dan juga seringkali melibatkan penelitian atau desain, yang direncanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Proyek dapat juga didefinisikan sebagai usaha sementara,temporer, dan bukan permanen, yang memiliki sasaran khusus dengan waktu pelaksanaan yang tegas.

Hubungan dalam Suatu Proyek
Hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain dalam satu bagan organisasi dapat terdiri dari 2 hubungan kerja yaitu :
1.      Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek, seperti hungan antara konsultan perencana dan kontraktor. Misalnya ada tahap desain dimana konaultan perencana berfungsi sebagai perencana, kotraktor belum berfungsi. Demikian pula sebaliknya pada saat kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi perencana sudah tidak berfungsi. Bila pada saat pelaksanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengan perencanaan,penyelesaian masalah tergantung pada hubungan kerjasama (kontrak) antara pemilik dengan konsultan perencana dan konstruktor
2.      Hubungan Kontrak
Hubungan kerjasama (kontrak) adalah hubungan berdasarkan kontrak antara 2 pihak atau lebih yang terlibat kerjasama. Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara 2 pihak yang mempunyai kekuatan hukum. Kesepakatan ini dicapai setelah satu pihak penerima penawaran yang diajukan oleh pihak lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam penawaran.