WARGA
NEGARA DAN NEGARA
A.
HUKUM
1.1
Pengertian Hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan
yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan
tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah
dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya
masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang
dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan
mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah
sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya
oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun
yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya
secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
B.
NEGARA
1.1 Pengertian Negara
a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Negara adalah perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu
yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
1.2
Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi Alam
--> Tumbuhnya Manusia --> Berkembangnya Negara
2. Teori Ketuhanan
(Islam +Kristen) --> segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapai kondisi alam dan timbulah kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
1.3 Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem,
yaitu:
- Sentralisasi,
dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
- rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung
jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
sendiri;
- tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
- partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal
tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet)
demi kepentingan negara bagian;
- tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan
kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara
bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan
selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian
kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional,
misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
- hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah
pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara
serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
- badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam
negara serikat, antara lain:
- negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah
negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika
Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
Contoh: Kanada dan India;
- negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
1.4
Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Tujuan NKRI terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke
empat.
1.5
Pengertian Pemerintah dan
Pemerintahan
Pemerintah atau government secara etimologis berasal dari
kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal, artinya menatap kedepan,
menentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai tujuan
masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa
yang akan datang, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong
perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan
yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah
menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat
C.
WARGA NEGARA
1.1 Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
1.2 Syarat menjadi warga negara Indonesia
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara
memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
- Kelahiran,
disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi
kewarganegaraan anak dan keturunannya.
- Pengangkatan, merupakan
hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu
di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang
dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk
memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang
diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan
negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal
diwilayah negara RI.
- Dikabulkan
permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir
diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang
lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak
tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb
setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri
melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk
memperoleh kewarganegaraan RI
- Pewarganegaraan
( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan suatu negara.
- Akibat
perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi
warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5
tahun berturut-turut
- Turut
ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau
belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
(sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan
RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang
diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum
berumur 18 tahun atau belum kawin.
Dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan yang menjadi
warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesai asli dan orang-orang
bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, yang bertempat
tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersiakap setia
kepada NKRI dan disahkan oleh Undang undang sebagai warga negara seperti halnya
dijelaskan pada Pasal 26 ayat (2).
Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD
1945 sebagai berikut:
1.
Pasal 27 ayat (1) : Segala Warga negara
bersamaan dengan kedudukannya didaalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. pada ayat (2) :
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
2.
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
3.
Pasal 30 ayat (1) : hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara; ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar