Hak asasi manusia
Hak asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Hak Asasi Menurut Pancasila
Pancasila memandang bahwa manusia
dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik
dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengarah perilaku manusia. HAM
dalam nilai dasar pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga
berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini
tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Maka nampak
sekali bahwa konsep hak asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari
sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya
dari Pancasila.
Hak asasi manusia ditinjau dari
sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :
1. Hak Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat
pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk
melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan
beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya
masing-masing.
2. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab
merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human
values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak
asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat
dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
3. Hak Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia
lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang
menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun
datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara
Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan
kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
4. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila ini merupakan inti ajaran
demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat
berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat
disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia
antara lain :
·
Hak mengeluarkan pendapat
·
Hak berkumpul dan mengadakan rapat
·
Hak ikut serta dalam pemerintahan
·
Hak menduduki jabatan
Demokrasi yang dikembangkan di
Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa
serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan
keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5. Hak Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan
nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik
dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan
kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita
masyarakat yang adil dan makmur.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar