Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH
merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan
untuk penghijauan tanaman.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang
berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20%
publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh
pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat
secara umum.
Fungsi dan Manfaat
RTH memiliki fungsi sebagai berikut:
RTH memiliki fungsi sebagai berikut:
- Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
- Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
- Sebagai peneduh;
- Produsen oksigen;
- Penyerap air hujan;
- Penyedia habitat satwa;
- Penyerap polutan media udara, air dan
tanah, serta;
- Penahan angin.
Manfaat RTH
berdasarkan fungsinya dibagi atas:
- Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible),
yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan
mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
- Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan
bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat
efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian
fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi
hayati atau keanekaragaman hayati).
PERATURAN
UU NO 26 TAHUN 2007 (
PENATAAN RUANG)
Peraturan tentang
struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan
dalam skala kabupaten.
Pemerintah kabupaten
memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah
disahkan dalam undang – undang.
Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
UU NO 26 TAHUN 2007
TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada UU No 26 tahun 2007 pasal 17 memuat
bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai
(DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi UU No 26 tahun 2007 pasal 17:
- Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
- Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
- Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
- Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
- Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
- Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31
Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang
Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka
Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi :
- Kawasan hijau pertamanan kota
- Kawasan Hijau hutan kota
- Kawasan hijau rekreasi kota
- Kawasan hijau kegiatan olahraga
- Kawasan hijau pemakaman
Tujuan pembentukan RTH
di wilayah perkotaan adalah :
1.
Meningkatkan
mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan
perkotaan.
2.
Menciptakan
keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan
masyarakat.
Beberapa faktor yang
harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.
Fisik
(dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi
empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.
Sosial,
RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.
Ekonomi,
RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
4.
Budaya,
ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat
5.
Kebutuhan
akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang
aman, nyaman, indah dan lestari
Selengkapnya bisa di
lihat disini.
KOTA YANG TELAH MENERAPKAN
RTH 30%