Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH
merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan
untuk penghijauan tanaman.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang
berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20%
publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh
pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat
secara umum.
Fungsi dan Manfaat
RTH memiliki fungsi sebagai berikut:
RTH memiliki fungsi sebagai berikut:
- Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
- Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
- Sebagai peneduh;
- Produsen oksigen;
- Penyerap air hujan;
- Penyedia habitat satwa;
- Penyerap polutan media udara, air dan
tanah, serta;
- Penahan angin.
Manfaat RTH
berdasarkan fungsinya dibagi atas:
- Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible),
yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan
mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
- Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan
bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat
efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian
fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi
hayati atau keanekaragaman hayati).
PERATURAN
UU NO 26 TAHUN 2007 (
PENATAAN RUANG)
Peraturan tentang
struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan
dalam skala kabupaten.
Pemerintah kabupaten
memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah
disahkan dalam undang – undang.
Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
UU NO 26 TAHUN 2007
TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada UU No 26 tahun 2007 pasal 17 memuat
bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai
(DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi UU No 26 tahun 2007 pasal 17:
- Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
- Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
- Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
- Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
- Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
- Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31
Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang
Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka
Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi :
- Kawasan hijau pertamanan kota
- Kawasan Hijau hutan kota
- Kawasan hijau rekreasi kota
- Kawasan hijau kegiatan olahraga
- Kawasan hijau pemakaman
Tujuan pembentukan RTH
di wilayah perkotaan adalah :
1.
Meningkatkan
mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan
perkotaan.
2.
Menciptakan
keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan
masyarakat.
Beberapa faktor yang
harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.
Fisik
(dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi
empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.
Sosial,
RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.
Ekonomi,
RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
4.
Budaya,
ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat
5.
Kebutuhan
akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang
aman, nyaman, indah dan lestari
Selengkapnya bisa di
lihat disini.
Kota Balikpapan
Secara administrative
luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495 Ha
yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus
DPRD Kota Balikpapan dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun
2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang RTRW Tahun 2005-2015,
mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun terakhir.
Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan
Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang
telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat beberapa
komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
- Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
- Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan.
- Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero waste dan zero sediment.
Perkembangan kota
Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan
berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada
beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan
erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya.
Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui
program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan
seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasinya. Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota
di Balikpapan yang secara definitive sudah ditetapkan, saat ini baru mencapai
200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas wilayah
Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).
RTH kota Balikpapan
terdiri dari; kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan
Kota Pertamina dan taman-taman kota serta taman median jalan. Jika ditinjau
dari rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan memilki
persentase di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan.
Berdasarkan hasil
identifikasi terhadap kawasan Nonbudidaya/Lindung dan Ruang Terbuka Hijau yang
ada di Kota Balikpapan yaitu 18.821,742 Ha atau 37,396 % dari luas kota
Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk memenuhi prosentasi 52% maka arahan
pengembangan kawasan non budidaya (RTH ) sebagai berikut menurut Bappeda 2009
Penghargaan yang
pernah diraih Kota Balikpapan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu
penghargaan ASEAN Environment Sustainable City (ESC) dalam acara invitation to
the for 3rd ASEAN Environmentally Suistainable Cities Award and The 2nd ASEAN
Certificates of Recognition with the following details, yang berlangsung di Loa
Plaza Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota HM Rizal
Effendi,SE di Laos tadi malam. Balikpapan meraih penghargaan ini karena
berhasil melakukan penataan lingkungan kota secara berkelanjutan. Terutama
terkait dengan clean land, clean water dan clean air. Termasuk inovasi dalam
pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
saat ini Kota Bandung
baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang
memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000 hektare. data Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini
tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka
hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang tebuka hijau di
Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada
kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadi
kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi
sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun
ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik.
Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.
Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.
Menurut data Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat berkurangnya persentase
ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan tanah di Kota Kembang
ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi sendiri permukaan air
tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari sebelumnya 22,99 meter. Menurut
data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat perbelanjaan di Bandung
itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.
Setiap 1000 megawatt
yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan menghasilkan
emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi lain, sebuah kendaraan
bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km dan tiap hari
mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi karbon-dioksida sebanyak
30 kg/hari atau 9 ton/tahun. Bisa dibayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di
Kota Bandung di jalanan yang sering macet kita asumsikan 500.000 kendaraan,
maka dari sektor transportasi Kota Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke
atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.
Singkatnya, kondisi
hutan Kota Bandung benar-benar kritis, jauh dari angka ideal yang dibutuhkan
warga kota yang telah mencapai lebih dari 2,3 juta jiwa. Istilah lainnya,
wilayah RTH di Kota Bandung ini masih sedikit. Dan saat ini jumlah pohon
perlindung sebanyak 229.649 pohon. Padahal, idealnya kata Kepala Dinas
Pertamanan Kota Bandung, Drs. Ernawan, jumlahnya 920.000 pohon pelindung atau
40% dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut dihitung dengan rumusan 2,3 juta jiwa
dikali 0,5 kg oksigen dikali 1 pohon dibagi 1,2 kg, sama dengan 2,3 juta kali
0,4 kg oksigen dikali 1 pohon, menghasilkan 920.000 pohon.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar