Minggu, 03 Mei 2015
Wawasan Nusantara
Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi Sedangkan Nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara” yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[ Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi wawasan nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
• Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
• Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut ataucountour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
• Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line)yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2014/02/06/kewarganegaraan-wawasan-nusantara-629962.html
Senin, 06 April 2015
Cinta Tanah Air
Republik Indonesia,
disingkat RI atau Indonesia, adalah negara
di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan
berada di antara benua Asia dan Australia serta
antara Samudra Pasifik dan Samudra
Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar
di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, nama alternatif yang biasa
dipakai adalah Nusantara. Dengan
populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010, Indonesia
adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.
Ibu kota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat
dengan Malaysia di Pulau
Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan
dengan Timor Leste. Negara tetangga lainnya
adalah Singapura, Filipina, Australia,
dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Indonesia terdiri dari berbagai suku
bangsa, bahasa, dan agama. Berdasarkan rumpun bangsa (ras), Indonesia terdiri
atas bangsa asli pribumi yakni Mongoloid Selatan/Austronesia dan
Melanesia di
mana bangsa Austronesia yang terbesar jumlahnya dan lebih banyak mendiami
Indonesia bagian barat. Berdasarkan bangsa yang lebih spesifik, suku bangsa
Jawa adalah suku bangsa terbesar dengan populasi mencapai 41,7%
dari seluruh penduduk Indonesia. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda
tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain
memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam
yang mendukung tingkatkeanekaragaman hayati terbesar kedua
di dunia.
Indonesia juga anggota dari PBB dan satu-satunya
anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung
kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia
tetap dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak
bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga
merupakan anggota dari ASEAN, APEC, OKI, G-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.
Pengertian Nasionalisme
Pengertian Nasionalisme.
Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang
mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan,
dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan
yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.
Demikian juga ketika kita
berbicara tentang nasionalisme. Nasionalisme merupakan jiwa bangsa Indonesia
yang akan terus melekat selama bangsa Indonesia masih ada. Nasionalisme
bukanlah suatu pengertian yang sempit bahkan mungkin masih lebih kaya lagi pada
zaman ini. Ciri-ciri nasionalisme di atas dapat ditangkap dalam beberapa definisi
nasionalisme sebagai berikut :
1.
Nasionalisme ialah cinta pada tanah air, ras,
bahasa atau sejarah budaya bersama.
2.
Nasionalisme ialah suatu keinginan akan
kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.
3.
Nasionalisme ialah suatu kebaktian mistis
terhadap organisme sosial yang kabur, kadang-kadang bahkan adikodrati yang
disebut sebagai bangsa atau Volk yang kesatuannya lebih unggul daripada
bagian-bagiannya.
4.
Nasionalisme adalah dogma yang mengajarkan bahwa
individu hanya hidup untuk bangsa dan bangsa demi bangsa itu sendiri.
Nasionalisme tersebut berkembang
terus memasuki abad 20 dengan kekuatan-kekuatan berikut :
·
Keinginan untuk bersatu dan berhasil dalam me-nyatukan
wilayah dan rakyat;
·
Perluasan kekuasan negara kebangsaan;
·
Pertumbuhan dan peningkatan kesa-daran
kebudayaan nasional dan
·
Konflik-konflik kekuasaan antara bangsa-bangsa
yang terangsang oleh perasaan nasional.
Kini nasionalisme mengacu ke
kesatuan, keseragam-an, keserasian, kemandirian dan agresivitas. (Boyd C. Shafer, 1955, hal. 168).
Sebagai gejala historis
nasionalisme pun bercorak ragam pula. Di Perancis, Inggris, Portugis dan
Spanyol sebagian besar nasionalisme dibangun atas kekuasaan monarik-monarki
yang kuat, sedangkan di Eropa Tengah dan Eropa Timur nasionalisme terutama
dibentuk atas dasar-dasar nonpolitis yang kemudian dibelokkan ke nation-state
yang sifatnya politis juga. Namun banyak sarjana berpendapat bahwa nasionalisme
mendapat bentuk yang paling jelas untuk pertama kali pada pertengahan kedua
abad ke-18 dalam wujud revolusi besar Perancis dan Amerika Utara.
Menurut Profesor W. F. Wertheim,
nasionalisme dapat dipertimbangkan sebagai suatu bagian integral dari sejarah
politik, terutama apabila ditekankan pada konteks gerakan-gerakan nasionalisme
pada masa pergerakan nasional. Lagi pula Wertheim juga menegaskan bahwa
faktor-faktor seperti perubahan ekonomi, perubahan sistem status, urbanisasi,
reformasi agama Islam, dinamika kebudayaan, yang semuanya terjadi dalam masa
kolonial telah memberikan kontribusi perubahan reaksi pasif dari pengaruh Barat
kepada reaksi aktif nasionalisme Indonesia. Faktor-faktor tersebut telah
diuraikan secara panjang lebar dalam bab-bab buku karangannya yang berjudul :
Indonesian Society in Transision: A Study of Social Change(1956).
Pertumbuhan nasionalisme
Indonesia ternyata tidak sederhana seperti yang diduga sebelumnya. Selama ini
nasionalisme Indonesia menunjukkan identitasnya pada derajat integrasi
tertentu.
Nasionalisme sekarang harus dapat
mengisi dan menjawab tantangan masa transisi. Tentunya nilai-nilai baru tidak
akan menggoncangkan nasionalisme itu sendiri selama pendukungnya yaitu bangsa
Indonesia tetap mempunyai sense of belonging, artinya memiliki nilai-nilai baru
yang disepakati bersama. Nasionalisme pada hakekatnya adalah untuk kepentingan
dan kesejahteraan bersama, karena nasonalisme menentang segala bentuk
penindasan terhadap pihak lain, baik itu orang per orang, kelompok-kelompok
dalam masyarakat, maupun suatu bangsa. Nasionalisme tidak membeda-bedakan baik
suku, agama, maupun ras.
Menumbuhkan Rasa
Cinta Tanah Air
·
Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan
pejuang kemerdekaan kita serta menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
·
Menghormati upacara bendera sebawai perwujudan
rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia.
·
Menghormati simbol-simbol negara seperti lambang
burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain
sebagainya.
·
Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri
agar pengusaha lokal bisa maju sejajar dengan pengusaha asing.
·
Ikut membela mempertahankan kedaulatan dan
kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dengan segenap tumpah darah secara
tulus dan ikhlas.
·
Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan
membantu meluruskan yang salah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
·
Membantu mengharumkan nama bangsa dan negara
Indonesia kepada warga negara asing baik di dalam maupun luar negeri serta
tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng-moreng nama baik bangsa
indonesia.
·
Menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar
pada acara-acara resmi dalam negeri.
·
Beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa
untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
·
Membantu mewujudkan ketertiban dan ketentraman
baik di lingkungan sekitar kita maupun secara nasional.
Sumber :
Hak asasi manusia
Hak asasi manusia
Hak asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Hak Asasi Menurut Pancasila
Pancasila memandang bahwa manusia
dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik
dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengarah perilaku manusia. HAM
dalam nilai dasar pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga
berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini
tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Maka nampak
sekali bahwa konsep hak asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari
sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya
dari Pancasila.
Hak asasi manusia ditinjau dari
sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :
1. Hak Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat
pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk
melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan
beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya
masing-masing.
2. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab
merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human
values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak
asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat
dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
3. Hak Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia
lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang
menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun
datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara
Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan
kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
4. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila ini merupakan inti ajaran
demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat
berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat
disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia
antara lain :
·
Hak mengeluarkan pendapat
·
Hak berkumpul dan mengadakan rapat
·
Hak ikut serta dalam pemerintahan
·
Hak menduduki jabatan
Demokrasi yang dikembangkan di
Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa
serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan
keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5. Hak Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan
nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik
dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan
kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita
masyarakat yang adil dan makmur.
Sumber:
Sabtu, 22 November 2014
Green City
KONSEP GREEN CITY
Green City merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Green City juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders).
Kota dapat dimasukkan sebagai Green City, antara lain memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
2. Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
3. Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
4. Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
5. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
6. Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
7. Bangunan Hijau
8. Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).
Dalam Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa pelaksanaan penataan ruang merupakan upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kebijaksanaan pemanfaatan ruang adalah mewujudkan pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya dukung lingkungan alami dengan lingkungan buatan, serta menjaga keseimbangan ekosistem guna mendukung proses pembangunan berkelanjutan untuk kesejahterahan masyarakat.
Kebijaksanaan tersebut dioperasionalkan melalui :
1. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
2. Meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar bagian wilayah serta keserasian antar sektor melalui pemanfaatan ruang secara serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan.
3. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanan lingkungan hidup.
Berdasarkan pengertian pemanfaatan ruang menurut undang-undang tersebut pada prinsifnya dalam proses pemanfaatan ruang khususnya di wilayah perkotaan secara menyeluruh dan terpadu, dapat diwujudkan melalui pendekatan Green City. Dengan konsep Green City krisis perkotaan dapat kita hindari, sebagaimana yang terjadi di kota-kota besar dan metropolitan yang telah mengalami obesitas perkotaan, apabila kita mampu menangani perkembangan kota-kota kecil dan menengah secara baik, antara lain dengan penyediaan ruang terbuka hijau, pengembangan jalur sepeda dan pedestrian, pengembangan kota kompak, dan pengendalian penjalaran kawasan pinggiran.
Terdapat beberapa pendekatan Green City yang dapat diterapkan dalam manajemen pengembangan kota.
A. SMART GREEN CITY PLANNING,
Pendekatan ini terdiri atas 5 konsep utama yaitu:
1. Konsep kawasan berkeseimbangan ekologis yang bisa dilakukan dengan upaya penyeimbangan air, CO2, dan energi.
2. Konsep desa ekologis yang terdiri atas penentuan letak kawasan, arsitektur, dan transportasi dengan contoh penerapan antara lain: kesesuaian dengan topografi, koridor angin, sirkulasi air untuk mengontrol klimat mikro, efisiensi bahan bakar, serta transportasi umum.
3. Konsep kawasan perumahan berkoridor angin (wind corridor housing complex), dengan strategi pengurangan dampak pemanasan. Caranya, dengan pembangunan ruang terbuka hijau, pengontrolan sirkulasi udara, serta menciptakan kota hijau.
4. Konsep kawasan pensirkulasian air (water circulating complex). Strategi yang dilakukan adalah daur ulang air hujan untuk menjadi air baku.
5. Konsep taman tadah hujan (rain garden).
B. PENDEKATAN KONSEP CPULS (CONTINOUS PRODUCTIVE URBAN LANDSCAPE)
Konsep penghijauan kota ini merupakan pengembangan landscape yang menerus dalam hubungan urban dan rural serta merupakan landscape productive.
C. PENDEKATAN INTEGRATED TROPICAL CITY
Konsep ini cocok untuk kota yang memiliki iklim tropis seperti Indonesia. Konsep intinya adalah memiliki perhatian khusus pada aspek iklim, seperti perlindungan terhadap cuaca, penghutanan kota dengan memperbanyak vegetasi untuk mengurangi Urban Heat Island.
Bukan hal yang tidak mungkin apabila Indonesia menerapkannya seperti kota-kota berkonsep khusus lainnya (Abu Dhabi dengan Urban Utopia nya atau Tianjin dengan Eco-city nya), mengingat Indonesia yang beriklim tropis.
Namun disamping kelebihannya, konsep ini memiliki kelemahan juga. Penerapannya pada masing-masing kawasan tidak dapat disamaratakan karena tiap-tiap daerah memerlukan kajian tersendiri. Setidaknya harus diketahui tentang karakteristik lokal, iklim makro, dan sebagainya. Misalnya, daerah pegunungan RTH difungsikan untuk menahan longsor dan erosi, di pantai untuk menghindari gelombang pasang, tsunami, di kota besar untuk menekan polusi udara, serta di perumahan, difungsikan meredam kebisingan. Jadi RTH di masing-masing kota memiliki fungsi ekologis yang berbeda. Disamping itu, penerapannya saat ini kebanyakan pelaksanaan penghijauannya tidak terkonseptual, sehingga menimbulkan citra penghijauan asal jadi tanpa melihat siapa yang dapat mengambil manfaat positif dari penghijauan.
Contoh Green City
Tianjin Eco-City – Tianjin, China
Kota bernama Tianjin Eco-City ini terletak sekitar 40 km dari pusat kota Tianjin, sekitar 150 km di sebelah tenggara Beijing. Kota ini bisa dicapai dalam waktu kurang dari 10 menit dari Tianjin Economic-Technological Development Area (TEDA). Proyek Tianjin Eco-City terus berlangsung dan diharapkan mulai dihuni pada tahun ini.
Kota Masdar – Masdar, Abu Dhabi
Menurut pemerintah Abu Dhabi, kota ini akan menjadi kota bebas karbon, bebas limbah dan bebas mobil, dengan sumber energi yang berasal dari energi yang terbarukan. Masdar juga menjadi markas dari International Renewable Energy Agency, yang memiliki mandat menyebarkan dan mengembangkan pemanfaatan energi terbarukan.
Tahun lalu (2010) saat para pelaksana proyek Masdar merevisi target awal mereka. Penyelesaian proyek ini mundur dari 2016 ke 2020.
Kota ini juga masih akan membutuhkan banyak pasokan energi dari luar dan kapsul transportasi elektrik (yang menjadi bagian dari sistem transportasi personal di Masdar) tidak akan tersedia di seluruh kota.
CEO ADFEC Sultan al-Jaber mengumumkan bahwa proyek Kota Masdar tidak akan dihentikan namun menurut pengamat akan ada perubahan dari rencana awalnya.
Sumber
Green Architecture
Green Architecture atau
sering disebut sebagai Arsitektur Hijau adalah arsitektur yang
minim mengonsumsi sumber daya alam, ternasuk energi, air, dan material, serta
minim menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
arsitektur Hijau adalah suatu pendekatan perencanaan bangunan yang
berusaha untuk meminimalisasi berbagai pengaruh membahayakan pada kesehatan
manusia dan lingkungan.
Arsitektur hijau merupakan
langkah untuk mempertahankan eksistensinya di muka bumi dengan cara
meminimalkan perusakan alam dan lingkungan di mana mereka tinggal. Istilah
keberlanjutan menjadi sangat populer ketika mantan Perdana Menteri Norwegia GH
Bruntland memformulasikan pengertianPembangunan Berkelanjutan (sustaineble
development) tahun 1987 sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan
manusia masa kini tanpa mengorbankan potensi generasi mendatang untuk memenuhi
kebutuhan mereka sendiri.
Keberlanjutan terkait dengan aspek lingkungan alami dan buatan, penggunaan energi, ekonomi, sosial, budaya, dan kelembagaan. Penerapan arsitektur hijau akan memberi peluang besar terhadap kehidupan manusia secara berkelanjutan. Aplikasui arsitektur hijau akan menciptakan suatu bentukarsitektur yang berkelanjutan.
Keberlanjutan terkait dengan aspek lingkungan alami dan buatan, penggunaan energi, ekonomi, sosial, budaya, dan kelembagaan. Penerapan arsitektur hijau akan memberi peluang besar terhadap kehidupan manusia secara berkelanjutan. Aplikasui arsitektur hijau akan menciptakan suatu bentukarsitektur yang berkelanjutan.
Untuk pemahaman dasar arsitektur
hijau yang berkelanjutan, meliputi di antaranya lansekap, interior, dan segi
arsitekturnya menjadi satu kesatuan. Dalam contoh kecil, arsitektur hijau bisa
juga diterapkan di sekitar lingkungan kita.
PRINSIP-PRINSIP GREEN
ARCHITECTURE :
1. Hemat energi / Conserving energy :
Pengoperasian bangunan harus
meminimalkan penggunaan bahan bakar atau energi listrik ( sebisa mungkin
memaksimalkan energi alam sekitar lokasi bangunan ).
2. Memperhatikan
kondisi iklim / Working with climate
:
Mendisain bagunan harus
berdasarkan iklim yang berlaku di lokasi tapak kita, dan sumber energi yang
ada.
3. Minimizing new resources :
mendesain dengan mengoptimalkan
kebutuhan sumberdaya alam yang baru, agar sumberdaya tersebut tidak habis dan
dapat digunakan di masa mendatang / Penggunaan material bangunan yang tidak
berbahaya bagi ekosistem dan sumber daya alam.
4. Tidak berdampak
negative bagi kesehatan dan kenyamanan penghuni bangunan tersebut / Respect for site :
Bangunan yang akan dibangun,
nantinya jangan sampai merusak kondisi tapak aslinya, sehingga jika nanti
bangunan itu sudah tidak terpakai, tapak aslinya masih ada dan tidak berubah.(
tidak merusak lingkungan yang ada ).
5. Merespon
keadaan tapak dari bangunan / Respect
for user :
Dalam merancang bangunan harus
memperhatikan semua pengguna bangunan dan memenuhi semua kebutuhannya.
6. Menetapkan
seluruh prinsip – prinsip green architecture secara keseluruhan / Holism :
Ketentuan diatas tidak baku,
artinya dapat kita pergunakan sesuai kebutuhan bangunan kita.
Contoh Bangunan Green Architecture
The Modern Design of High Rise Building with Garden di Cina
MAD Architects telah merancang model bangunan yang akan berlokasi
di Chonquing, Cina. Bangunan tinggi ini bukan desain bangunan kaku biasa. Ini
adalah ide inovatif dalam desain bangunan. Bangunan futuristik dihubungkan oleh
sebuah struktur silinder inti, setiap lantai telah ditempatkan sedikit dari
pusat, memberikan tampilan gedung ini unik.
Konsep dari susunan lantai menciptakan persepsi bahwa setiap
lantai mengambang di atas yang lain. Di sini, di gedung ini, sifat dan kota
metropolis perkotaan pencampuran menjadi hutan kota. Taman balkon adalah ide
besar desain bangunan ramah lingkungan.
Vertical Farm for
Futuristic London Bridge Proposal by Chetwood
Arsitek
Chetwood telah memenangkan kompetisi arsitektur untuk merancang hunian baru
London Bridge. Laurie Chetwood telah merancang pertanian vertikal dan pasar
umum pada desain nya versi hunian baru dari London Bridge. Konsep ini dibuat di
Jembatan London sebagai tempat pertemuan pusat dan tempat untuk berkumpul, dan
juga tempat perdagangan. Jembatan yang melintasi Sungai Thames yang berpusat
pada 2 elemen utama - sebuah pertanian vertikal dan pusat komersial untuk pasar
makanan segar, kafe, restoran, dan akomodasi perumahan. Sebuah dermaga
dihubungkan dengan jembatan memungkinkan barang yang harus dikirim dan membeli
pada tingkat air dan bahkan lebih menghasilkan yang akan ditanam melalui
hidroponik. Dua pasar menghasilkan akan ditempatkan pada kedua sisi jembatan,
satu pasar grosir dan pasar yang lain organik publik.
Energi terbarukan juga akan diberikan
dalam desain jembatan baru. Sebuah ide cemerlang efisiensi penggunaan air dan
pemanas efisien dan teknologi pendinginan telah diluncurkan oleh pemenang.
Pertanian vertikal akan melayani menara pendingin, menggambar udara dingin di
tingkat jembatan dan, sementara udara panas terdorong keluar melalui bagian
atas. Ventilasi alami ini juga kekuatan turbin axiswind vertikal ditempatkan di
puncak menara. Pemanasan surya untuk air panas terjadi dalam gulungan konveksi,
sementara EFTE atas inti dari pertanian menyediakan kulit PV ringan surya untuk
pembangkit listrik. Setiap kelebihan panas tidak diperlukan untuk pertanian
akan diberikan kepada pengecer. Koleksi Air hujan akan pergi untuk mendukung
toilet dan pertanian hidroponik, dan abu-abu-air akan diperlakukan dan didaur
ulang.
Sabtu, 18 Oktober 2014
Issue Arsitektur
Bentuk Aplikasi Ekologi Arsitektur dalam Bangunan
Rancangan arsitektur merupakan media yang memberi dampak secara langsung
terhadap penggunaan lahan.
Konsep desain yang dapat meminimalkan penggunaan energi listrik , misalnya
dapat digolongkan sebagai konsep
sustainabel dalam energi, yang dapat diintegrasikan dengan konsep penggunan
sumber cahaya matahari secara maksimal
untuk penerangan,
penghawaan alami, pemanasan air untuk kebutuhan domestik dan sebagainya.
Sebagai konsep arsitektural yang ramah lingkungan, dalam perwujudan
eko-arsitektur dalam bangunan, terbagi
beberapa tingkat sistim operasional untuk yang digunakan dalam penggunaan
energi bangunan dengan kategori sebagai
berikut :
· Sistim Pasif (passive
mode)
Tingkat konsumsi energi paling rendah, tanpa ataupun minimal penggunaan
peralatan ME (mekanikal elektrikal) dari
sumber daya yang tidak dapat diperbarui (non renewable resources)
Sebagian tergantung dari energi (energy dependent) atau sebagian
dibantu dengan penggunaan ME.
· Sistim Aktif (active
mode)
Seluruhnya menggunakan peralatan ME yang bersumber dari energi yang tidak
dapat diperbarui (energy dependent).
· Sistim Produktif (productive
mode)
Sistim yang dapat mengadakan/ membangkitkan energi nya sendiri (on-site
energy) dari sumber daya yang dapat
diperbarui (renewable resources) misalnya pada sistim sel surya
(fotovoltaik) maupun kolektor surya (termosiphoning).
Berikut adalah beberapa sistem dan elemen terapan yang dapat diaplikasikan
dalam bangunan untuk
mendukung konsep ekologi arsitektur :
Optimalisasi Vegetasi
Unsur hijau yang diidentikkan dengan vegetasi ditunjukkan dengan
menambahkan elemen-elemen penghijauan tidak
Secara umum perletakan jendela harus memperhatikan garis edar matahari,
sisi utara dan selatan adalah tempat potensial
untuk perletakan jendela (bukaan), guna mendapatkan cahaya alami. Sedangkan
posisi timur dan barat pada jam-jam
tertentu diperlukan perlindungan terhadap radiasi matahari langsung. Untuk
keperluan tersebut sudah banyak program
komputer yang dapat membantu simulasi efek cahaya matahari terhadap disain
selubung bangunan.
Konsep disain fasade untuk tujuan efisiensi energi tergantung dengan posisi
geografis dan iklim setempat.
Permasalahannya banyak bangunan di Indonesia yang meniru bangunan yang ada
di Eropa tanpa disesuaikan dengan
kondisi geografis
dan iklim di Indonesia, misal : jendela yang tanpa dilengkapi tabir matahari
(sun screen).
Fasade Kaca Pintar
Fasade kaca pintar merupakan suatu konsep teknologi mutakhir dinding tirai
kaca yang mempertemukan kepentingan
ekologi maupun ekonomi bagi bangunan perkantoran bertingkat tinggi yang
dikondisikan sepenuhnya (fully airconditioned).
Ia mampu mengurangi pantulan panas matahari dari bangunan bangunan kaca
tinggi yang menyebabkan
meningkatnya temperatur lingkungan diperkotaan (heat-island effect)
maupun efek rumah kaca pada atmosfer bumi
(green house effect).
Fasade kaca pintar pada umumnya adalah konstruksi dinding kaca ganda
(double-skin construction) dengan
rongga udara antara 35cm- 50cm antara kaca luar dan kaca dalam. Dinding
kaca luar ketebalan 12mm dari jenis kaca
dengan transmisi tinggi (umumnya kaca bening), sedangkan kaca dalam
ketebalan 6-8mm dari jenis high performance
glass. Terdapat rongga udara menerus sehingga merupakan cerobong kaca
(glass-shaft) dengan ketinggian meliputi
beberapa lantai sesuai dengan studi analisis yang
dilakukan.

Penghalang Sinar Matahari (shading device)
Pengontrolan terhadap panas karena sinar matahari
dapat dilakukan dengan pengunaan solar shading yang akan
menghalau
sinar matahari langsung masuk ke bangunan serta memberikan pembayangan yang
dapat mengurangi panas.
Kesimpulan
Hampir setiap
negara memiliki standar gedung hijau sendiri seperti di Singapura, Australia,
Malaysia, dan
Amerika Serikat. Salah satu
standar yang banyak digunakan adalah sistem LEED (Leadership in Energy and Environmental
Design) yang berasal dari AS. LEED merupakan sistem penilaian gedung hijau
yang dirumuskan oleh
US Green Buildidiadopsi
oleh sekitar 30 negara lain, beberapa di antaranya adalah India, China, Arab Saudi,
dan Vietnam. Masalahnya, hingga kini, menurut Ikatan Arsitek Indonesia (IAI),
belum ada standardisasi bangunan ramah lingkungan yang sesuai dengan kondisi
alam Indonesia, guna menjadi acuan dalam rancangan konstruksi bangunan.
Daftar Pustaka
Frick, Heinz (1998), Dasar
dasar Arsitektur Ekologis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
Frick, Heinz (2006), Arsitektur
Ekologis, Penerbit Kanisius Yogyakarta
Satwiko Prasasto (2005); Arsitektur
Sadar Energi, Penerbit Andi, Yogyakarta
Smith, Peter F. (2005) Architecture
in a Climate of Change, McGraw Hill Book Company, New York.
Vale, Brenda and Robert Vale,
(1991), Green Architectur, Design for a Sustainable Future, Thames and
Hudson,
London
http://gbtech.emsd.gov.hk/english/minimize/green_solar.html
Langganan:
Postingan (Atom)
